Pedagang Roti Pembunuh Juru Parkir di Taman Pancing Denpasar Segera Diadili, Lihat
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua perkara tindak pidana pembunuhan juru parkir Komang Agus Asmara, 25, di Jalan Taman Pancing, Pemogan, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Senin (3/1).
Itu artinya, tersangka Agus Sugianto, 31, yang menghabisi korban pada 6 November 2024, bakal segera diadili di PN Denpasar.
Bersama tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, BPKB dan handphone milik korban serta beberapa barang bukti lainnya.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda mengatakan pelimpahan berkas dan tersangka tersebut dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas lengkap atau P21.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti sudah diserahkan langsung oleh penyidik ke Kejari Denpasar, Senin (3/1) pagi.
Jadi, proses penyidikan telah selesai disertai pembuatan berita acara,” kata Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Herson Djuanda.
Menurut Kompol Herson Djuanda, pelimpahan tahap dua ini merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum.
Tersangka yang berprofesi sebagai pedagang roti kini menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan.
Kasus pembunuhan juru parkir yang dilakukan pedagang roti di Jalan Taman Pancing Denpasar segera bergulir ke pengadilan setelah berkasnya dinyatakan P21
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News