Kronologi Pedagang Roti Bunuh Juru Parkir di Denpasar, Terancam Pasal Mati
bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Opsnal Satreskrim Polresta Denpasar hanya membutuhkan waktu 12 jam untuk mengungkap kasus pembunuhan juru parkir Komang Agus Asmara Putra, 25, yang mayatnya dibuang di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Kamis (7/11) lalu.
Tim buser berhasil menangkap pedagang roti keliling, Agus Sugianto, 31, di mes tempatnya bekerja di Jalan Sri Rama, Legian, Kuta, Badung, Jumat (8/11).
Penangkapan tersangka asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu membuka fakta kronologi dan motif pelaku menghabisi korban.
“Tersangka nekat menghabisi korban karena menuntut mengembalikan sepeda motor yang dijualnya,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo kemarin.
Kasus pembunuhan ini bermula ketika tersangka menjual sepeda motor korban di daerah Payangan, Gianyar, Rabu (6/11) pukul 11.00 WITA.
Namun, uang hasil dari penjualan sepeda motor tersebut telah dihabiskan oleh tersangka Agus Sugianto tanpa seizin korban.
Pada pukul 20.00 WITA, korban Komang Agus Asmara Putra dijemput oleh tersangka Agus Sugianto dan diajak ke tempat kejadian perkara (TKP).
Saat itu korban meminta uang hasil penjualan sepeda motornya kepada tersangka, tetapi Agus Sugianto tidak dapat memberikan uang tersebut.
Penangkapan pembunuh juru parkir di Denpasar, Komang Agus Asmara Putra, membuka fakta kronologi dan motif tersangka Agus Sugianto menghabisi korban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News