Kronologi Pedagang Roti Bunuh Juru Parkir di Denpasar, Terancam Pasal Mati
Minggu, 10 November 2024 – 17:09 WIB
Penyidik Polresta Denpasar menjerat tersangka melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (lia/JPNN)
Penangkapan pembunuh juru parkir di Denpasar, Komang Agus Asmara Putra, membuka fakta kronologi dan motif tersangka Agus Sugianto menghabisi korban.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News