Polresta Denpasar Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Subsidi, Ciduk 2 Pelaku Utama

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus pengoplosan LPG di Bali kembali terjadi.
Selasa (25/3) lalu, Unit IV Tipiter Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pengoplosan LPG 3 Kg bersubsidi di sebuah rumah di Jalan Gunung Sari IV, Denpasar.
Puluhan tabung LPG ukuran 3 Kg, 12 kg dan alat pemindai elpiji diamankan dari tangan pelaku.
Dalam kasus tersebut, penyidik Polresta Denpasar mengamankan dua orang pelaku, yakni Made Yuda, 49 dan Wayan Subawa, 59.
“Dua pelaku berhasil diamankan. Saat ini pelaku masih dimintai keterangan,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.
Penggerebekan tempat pengoplosan LPG bersubsidi ini bermula dari kecurigaan masyarakat.
Mereka mencurigai aktivitas penjualan LPG 12 Kg lantaran melewati harga eceran tertinggi (HET).
Masyarakat juga mencurigai terjadinya pemindahan LPG dari tabung gas isi 3 kg subsidi ke ukuran 12 kg non-subsidi.
Unit IV Tipiter Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pengoplosan LPG 3 Kg bersubsidi di sebuah rumah di Jalan Gunung Sari IV, Denpasar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News