Polresta Denpasar Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Subsidi, Ciduk 2 Pelaku Utama

Sabtu, 29 Maret 2025 – 21:47 WIB
Polresta Denpasar Bongkar Praktik Pengoplosan LPG Subsidi, Ciduk 2 Pelaku Utama - JPNN.com Bali
Ilustrasi borgol. Penyidik Polresta Denpasar menangkap dua pelaku pengoplosan LPG 3 Kg bersubsidi di Jalan Gunung Sari IV, Denpasar. Ilustrasi foto: Humas Polresta Denpasar

Unit IV Tipiter Satreskrim Polresta Denpasar pun segera turun melakukan penyelidikan.

Berdasar bukti yang akurat, Unit IV Satreskrim Polresta menggerebek tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti dan dua pelaku utama, Made Yuda dan Wayan Subawa.

Menurut AKP Ketut Sukadi, pada saat penggerebekan, petugas memergoki kedua pelaku tengah memindahkan isi tabung LPG 3 Kg subsidi ke tabung LPG 12 Kg dengan menggunakan pipa besi dan balok es.

Kedua pelaku pun digelandang ke Polresta Denpasar.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengaku LPG 12 kg hasil oplosan di jual ke sejumlah konsumen yang tak jauh dari TKP dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 160 ribu.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 10 tabung LPG 12 kg tersegel, 10 tabung LPG 12 kg tanpa segel, 17 tabung LPG 12 kg kosong, 88 tabung LPG 3 kg kosong.

Polisi juga mengamankan 50 tabung LPG 3 kg isi, 20 buah pipa besi, plastik berisi segel sebanyak tiga kilogram, obeng dan plastik berisi segel 12 kg.

Penyidik Polresta Denpasar menjerat kedua pelaku melanggar Pasal 55 UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Migas yang diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling enam tahun dan denda Rp 60 miliar.

Unit IV Tipiter Satreskrim Polresta Denpasar berhasil mengungkap kasus pengoplosan LPG 3 Kg bersubsidi di sebuah rumah di Jalan Gunung Sari IV, Denpasar.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News