Kronologi Pedagang Roti Bunuh Juru Parkir di Denpasar, Terancam Pasal Mati

Minggu, 10 November 2024 – 17:09 WIB
Kronologi Pedagang Roti Bunuh Juru Parkir di Denpasar, Terancam Pasal Mati - JPNN.com Bali
Tersangka Agus Sugianto, 31, pembunuh pria misterius di Jalan Taman Pancing, Denpasar, berhasil ditangkap di wilayah Kuta, Badung, Jumat (8/11) lalu. Foto: Humas Polresta Denpasar

Keduanya pun terlibat cekcok.

Dalam keadaan terdesak dan panik karena ditagih uang tersebut, tersangka yang sebelumnya sudah menyiapkan pisau segera mengeluarkan senjata mematikan itu.

Tersangka lalu memiting leher korban dari belakang dengan tangan kiri dan menggorok leher Komang Agus Asmara Putra dengan pisau cutter menggunakan tangan kanannya.

Setelah korban lemas, tersangka mengambil ponsel milik korban dan meninggalkan Komang Agus Asmara Putra di TKP.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka membuang sarung tangan, pisau cutter, helm dan baju jukir milik korban di sungai Jalan Pulau Misol, Denpasar.

“Tersangka kemudian menuju mes tempat tinggalnya untuk berganti baju dan membersihkan badan serta mencuci pakaian yang digunakan,” kata Kombes Wisnu.

Setelah itu tersangka pergi untuk menjual ponsel milik korban di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar.

“Setelah menjual ponsel korban, tersangka kembali ke TKP untuk mengecek kondisi temannya itu, baru pulang ke rumah,” ucapnya.

Penangkapan pembunuh juru parkir di Denpasar, Komang Agus Asmara Putra, membuka fakta kronologi dan motif tersangka Agus Sugianto menghabisi korban.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News