Pedagang Roti Pembunuh Juru Parkir di Taman Pancing Denpasar Segera Diadili, Lihat

Selasa, 04 Februari 2025 – 07:05 WIB
Pedagang Roti Pembunuh Juru Parkir di Taman Pancing Denpasar Segera Diadili, Lihat - JPNN.com Bali
Penyidik Polsek Denpasar Selatan melimpahkan tersangka dan berkas pembunuhan juru parkir oleh pedagang roti ke Kejari Denpasar kemarin. Tersangka Agus Sugianto segera diadili. Foto: Humas Polresta Denpasar

Proses hukum selanjutnya akan ditentukan melalui persidangan yang dijadwalkan oleh Kejari Denpasar.

Kasus pembunuhan ini bermula ketika tersangka menjual sepeda motor korban di daerah Payangan, Gianyar, Rabu (6/11) pukul 11.00 WITA.

Namun, uang hasil dari penjualan sepeda motor tersebut telah dihabiskan oleh tersangka Agus Sugianto tanpa seizin korban.

Pada pukul 20.00 WITA, korban Komang Agus Asmara Putra dijemput oleh tersangka Agus Sugianto dan diajak ke tempat kejadian perkara (TKP).

Korban saat itu meminta uang hasil penjualan sepeda motornya kepada tersangka, tetapi Agus Sugianto tidak dapat memberikan uang tersebut.

Keduanya pun terlibat cekcok.

Dalam keadaan terdesak dan panik karena ditagih uang tersebut, tersangka yang sebelumnya sudah menyiapkan pisau segera mengeluarkan senjata mematikan itu.

Tersangka lalu memiting leher korban dari belakang dengan tangan kiri dan menggorok leher Komang Agus Asmara Putra dengan pisau cutter menggunakan tangan kanannya.

Kasus pembunuhan juru parkir yang dilakukan pedagang roti di Jalan Taman Pancing Denpasar segera bergulir ke pengadilan setelah berkasnya dinyatakan P21
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News