Pedagang Roti Pembunuh Juru Parkir di Taman Pancing Denpasar Segera Diadili, Lihat

Selasa, 04 Februari 2025 – 07:05 WIB
Pedagang Roti Pembunuh Juru Parkir di Taman Pancing Denpasar Segera Diadili, Lihat - JPNN.com Bali
Penyidik Polsek Denpasar Selatan melimpahkan tersangka dan berkas pembunuhan juru parkir oleh pedagang roti ke Kejari Denpasar kemarin. Tersangka Agus Sugianto segera diadili. Foto: Humas Polresta Denpasar

Setelah korban lemas, tersangka mengambil ponsel milik korban dan meninggalkan Komang Agus Asmara Putra di TKP.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka membuang sarung tangan, pisau cutter, helm dan baju jukir milik korban di sungai Jalan Pulau Misol, Denpasar.

Tersangka kemudian menuju mes tempat tinggalnya untuk berganti baju dan membersihkan badan serta mencuci pakaian yang digunakan.

Setelah itu tersangka pergi untuk menjual ponsel milik korban di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar.

“Setelah menjual ponsel korban, tersangka kembali ke TKP untuk mengecek kondisi temannya itu, baru pulang ke rumah.

Tersangka melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (lia/JPNN)

Kasus pembunuhan juru parkir yang dilakukan pedagang roti di Jalan Taman Pancing Denpasar segera bergulir ke pengadilan setelah berkasnya dinyatakan P21

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News