Kasus Korupsi KUR Diterima Kejari Denpasar, Tersangka Segera Diadili
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus korupsi atas dana kredit usaha rakyat (KUR) bergulir cepat.
Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dugaan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN.
Berdasarkan data yang dikumpulkan nilainya mencapai Rp 3,1 miliar.
"Kejadian ini terjadi selama dua tahun, tersangka berinisial RKYN bertugas sebagai mantri dan melakukan manipulasi proses KUR, sehingga kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 3,1 miliar," kata Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar, Selasa (25/1).
Ia mengatakan perbuatan tersangka dilakukan tahun 2016 sampai dengan 2018 selaku kredit pemasaran melakukan manipulasi proses KUR pada salah satu bank BUMN di Kota Denpasar.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan beberapa hasil pemeriksaan di lapangan yang tertuang dalam KKN KUR Mikro bahwa tersangka selaku kredit pemasaran (mantri) sengaja tidak memastikan pemohon kredit yang telah melakukan usaha aktif minimal enam bulan.
Selain itu, tersangka sengaja melaksanakan prakarsa dan analisa usulan pinjaman mengajukan syarat-syarat administrasi kredit berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Surat Keterangan Usaha tidak sesuai dengan prosedur.
"Ada 148 pengajuan kredit KUR yang difasilitasi tersangka dengan perjanjian yang tidak lengkap dengan pemenuhan persyaratan," katanya.
Kasus Korupsi KUR Diterima Kejari Denpasar, Tersangka Segera Diadili
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News