Korupsi Uang Nasabah Bank BUMN Cabang Karangasem, Noviyanti Syok Diganjar 14 Bulan

Selasa, 30 Juli 2024 – 20:20 WIB
Korupsi Uang Nasabah Bank BUMN Cabang Karangasem, Noviyanti Syok Diganjar 14 Bulan - JPNN.com Bali
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar membacakan putusan terhadap terdakwa Noviyanti kasus korupsi uang nasabah di Denpasar, Bali, Selasa (30/7). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Karyawan salah satu Bank BUMN Cabang Karangasem Noviyanti syok saat diganjar hukuman satu tahun dua bulan (14 bulan) penjara dalam kasus korupsi uang nasabah.

Terdakwa tak menyangka majelis hakim Pengadilan Tipikor di PN Denpasar yang diketuai Wayan Suarta menyatakan terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (I) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kurungan penjara kepada Noviyanti selama 1 tahun dan 2 bulan,” ujar hakim Wayan Suarta, Selasa (30/7).

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan tiga bulan penjara.

Terdakwa Noviyanti juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 382.105.000.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah Inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, jika terdakwa tidak mempunyai harta bendanya yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama satu tahun.

Putusan majelis hakim lebih rendah 10 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Karangasem.

Karyawan salah satu Bank BUMN Cabang Karangasem Noviyanti syok saat diganjar hukuman satu tahun dua bulan (14 bulan) penjara dalam kasus korupsi uang nasabah.
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News