Modus Mak-mak Buron Korupsi Dana APM Tabanan Terungkap, Tugasnya Ringan, tetapi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Peran Ni Wayan Sri Candri Yasa, buron kasus dugaan korupsi dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (APM) Swadana Harta Lestari, Kediri, Tabanan, Bali, yang tertangkap di Kota Mataram, NTB, Selasa (9/7) lalu akhirnya terungkap.
Mak-mak 48 tahun asal Kediri, Tabanan ini berperan sebagai verifikator dalam perkara korupsi pengelolaan dana APM Swadana Harta Lestari.
"Modusnya sebagai tim verifikasi, beliau tidak melakukan tugas-tugasnya memverifikasi secara faktual.
Tersangka hanya menandatangani kredit-kredit fiktif yang sudah dicairkan sebelumnya.
Tersangka mulai beraksi dari 2018 sampai 2020," kata Kepala Kejari Tabanan Zainur Arifin Syah.
Kajari Tabanan mengatakan Ni Wayan Sri Candri Yasa merupakan tersangka kelima hasil pengembangan perkara tindak pidana Korupsi pengelolaan dana APM Swadana Harta Lestari Tabanan, tahun anggaran 2017–2020 jilid pertama yang sudah tahap persidangan.
"Dalam kasus itu, kami melakukan penyidikan dan tetapkan empat orang tersangka.
Mereka sudah disidangkan, dalam proses penuntutan dari persidangan itu mengarahlah kepada satu tersangka ini," ujar Kajari Tabanan.
Modus Mak-mak buron korupsi Dana APM Tabanan Ni Wayan Sri Candri Yasa akhirnya terungkap, tugasnya ringan, tetapi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News