Kajari Tabanan Blak-blakan Bongkar Kasus yang Melilit Mak-mak Buron Korupsi Dana APM
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus dugaan korupsi dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (APM) Swadana Harta Lestari, Kediri, Tabanan, Bali dengan tersangka Ni Wayan Sri Candri Yasa makin terang benderang.
Kepala Kejari Tabanan Zainur Arifin Syah di Kejati Bali, Rabu (10/7) mengatakan penangkapan mak-mak asal Kediri, ini merupakan hasil pengembangan perkara tindak pidana korupsi dana APM Swadana Harta Lestari tahun anggaran 2017-2022 jilid pertama yang sudah di tahap persidangan.
“Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ni Wayan Sri Candri Yasa selaku anggota tim verifikasi,” ujar Zainur Arifin Syah dilansir dari Antara.
Kasus ini bermula dari adanya pinjaman fiktif yang dibuat oleh Ni Putu Winastri atas sepengetahuan Manajer UPK di Desa Cepaka, Tabanan.
Kemudian diikuti dengan pembuatan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Modusnya dengan mencantumkan keuntungan lebih besar dari fakta sebenarnya.
Akibatnya perencanaan keuangan untuk operasional yang di dalamnya, termasuk gaji dan transportasi pengurus lebih besar dari yang seharusnya sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis operasional.
Berdasarkan penghitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Tabanan ditemukan kerugian sebesar Rp 5.274.061.000.
Kajari Tabanan Zainur Arifin Syah blak-blakan membongkar kasus yang melilit mak-mak buron korupsi Dana APM Swadana Harta Lestari tahun anggaran 2017 - 2022
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News