Fakta Baru Buron Korupsi Dana APM Tabanan Ni Wayan Sri yang Dibekuk di Mataram
bali.jpnn.com, MATARAM - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Bali dengan Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap Ni Wayan Sri Candri Yasa, 48, di Kota Mataram.
Ni Wayan Sri Candri Yasa adalah buron kasus dugaan korupsi dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (APM) Swadana Harta Lestari, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali.
Ni Wayan Sri Candri Yasa ditangkap, Selasa (9/7) siang pukul 11.00 WITA.
Kasipidsus Kejari Tabanan Nengah Ardika menyatakan Ni Wayan Sri Candri Yasa adalah tersangka kelima dalam kasus korupsi dana APM Swadana Harta Lestari Kediri.
"Untuk berkas empat tersangka lainnya sudah masuk tahap penuntutan di pengadilan.
Jadi, Wayan Sri ini tersangka tambahan yang kelima," kata Nengah Ardika.
Menurut Nengah Ardika, penyidik Kejari Tabanan telah menemukan kerugian keuangan negara yang muncul dengan nilai Rp 5,5 miliar.
Dari kerugian yang muncul, penyidik Kejari Tabanan berhasil menyita Rp 3,1 miliar.
Berikut fakta baru buron korupsi dana APM Tabanan Ni Wayan Sri Candri Yasa yang dibekuk tim tabur Kejati Bali dan NTB di Kota Mataram, ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News