Tim Tabur Kejati Bali & NTB Tangkap Buron Korupsi Dana APM Tabanan di Mataram
bali.jpnn.com, MATARAM - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Bali dengan Kejati Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap Ni Wayan Sri Candri Yasa, 48, di Kota Mataram.
Ni Wayan Sri Candri Yasa adalah buron kasus dugaan korupsi dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (APM) Swadana Harta Lestari, Kecamatan Kediri, Tabanan, Bali.
Ni Wayan Sri Candri Yasa ditangkap, Selasa (9/7) siang pukul 11.00 WITA.
“Penangkapan Ni Wayan Sri Candra Yasa ini hasil koordinasi tim Tabur Kejati Bali dan NTB,” ujar Kepala Kejati NTB Enen Saribanon.
Setelah tertangkap, penyidik kejaksaan menetapkan Ni Wayan Sri Candra Yasa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dana APM Swadana Harta Lestari periode 2017-2020.
"Ni Wayan Sri ini diamankan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Namun, sebelumnya dia mangkir dari tiga kali panggilan penyidik Kejari Tabanan.
Oleh karena itu, setelah diamankan, penyidik langsung menetapkannya sebagai tersangka,” kata Enen Saribanon.
Tim Tabur Kejati Bali & Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap buron korupsi dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (APM) Tabanan di Kota Mataram
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News