Lihat Tumpukan Uang Pengganti Korupsi Eks Bupati Jembrana Gede Winasa, Segunung

Kamis, 04 Juli 2024 – 09:08 WIB
Lihat Tumpukan Uang Pengganti Korupsi Eks Bupati Jembrana Gede Winasa, Segunung - JPNN.com Bali
Anak mantan Bupati Jembrana Gede Winasa, I Gede Ngurah Patriana Krisna menyerahkan gunungan uang pengganti dan denda Rp 3,8 miliar ke Kajari Jembrana kemarin. Foto: Humas Kejati Bali

bali.jpnn.com - Tumpukan uang terlihat di gedung Kejari Jembrana kemarin.

Gunungan uang sebesar Rp 3.819.554.800 atau Rp 3,8 miliar itu adalah milik mantan Bupati Jembrana Gede Winasa.

Mantan orang nomor satu Pemkab Jembrana itu adalah terpidana korupsi beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES), Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) dan perjalanan dinas fiktif.

Uang miliaran itu diserahkan anak Gede Winasa, I Gede Ngurah Patriana Krisna ke Kejari Jembrana untuk segera disetorkan ke kas negara.

Penyerahan uang pengganti, pengembalian denda dan biaya perkara itu oleh Wabup Ipat – sapaan akrab I Gede Ngurah Patriana Krisna dilakukan setelah kasus yang menjerat Gede Winasa berkekuatan hukum tetap alias Inkrah.

Kasipenkum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra mengatakan Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama selaku jaksa eksekutor menerima pembayaran denda dan uang pengganti untuk terpidana Gede Winasa.

"Uang pengganti dan denda tersebut diserahkan oleh anak terpidana yaitu I Gede Ngurah Patriana Krisna,” ujar Kasipenkum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra kepada awak media.

Eks Bupati Jembrana Gede Winasa menjalani pidana dalam dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lihat tumpukan uang pengganti korupsi beasiswa dan perjalanan dinas fiktif eks Bupati Jembrana Gede Winasa, segunung
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News