Lihat Tumpukan Uang Pengganti Korupsi Eks Bupati Jembrana Gede Winasa, Segunung
Dua putusan itu meliputi satu putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 520K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Juni 2017.
Putusan tersebut menyangkut perkara tindak pidana korupsi beasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Jembrana (STIKES) dan Sekolah Tinggi Ilmu Teknologi Jembrana (STITNA) pada 2009 – 2010.
Dalam kasus tersebut, Gede Winasa dipidana penjara selama tujuh tahun denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama delapan bulan dan uang pengganti Rp 2.322.000.000.
Kedua putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 389 K/ PID. SUS/ 2018 tanggal 25 April 2018 dalam perkara tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif.
Dalam kasus tersebut, Gede Winasa dipidana penjara selama enam tahun, denda Rp 200 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan dan uang pengganti Rp 797.554.800.
"Total uang pengganti dan denda yang dibayarkan terpidana Gede Winasa sebesar Rp 3.819.554.800," tutur Agus Eka Sabana Putra. (lia/JPNN)
Lihat tumpukan uang pengganti korupsi beasiswa dan perjalanan dinas fiktif eks Bupati Jembrana Gede Winasa, segunung
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News