Update Korupsi Dana SPI! Giliran 3 Pejabat Unud Divonis Bebas, Hakim Sebut Fakta Ini

Kamis, 22 Februari 2024 – 20:55 WIB
Update Korupsi Dana SPI! Giliran 3 Pejabat Unud Divonis Bebas, Hakim Sebut Fakta Ini - JPNN.com Bali
Terdakwa I Made Yusnantara dan Ketut Budiartawan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Bali, Kamis (22/2). Foto; ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar mengobral vonis bebas terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana (Unud) dari jalur mandiri.

Setelah membebaskan mantan Rektor Prof Nyoman Gde Antara, tiga pejabat Unud giliran divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (22/2) siang.

Ketiga pejabat Unud yang divonis bebas Ketua Majelis Hakim Putu Ayu Sudariasih adalah I Nyoman Putra Sastra, I Made Yusnantara dan I Ketut Budiartawan.

“Para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu atau dakwaan kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim Putu Ayu Sudariasih didampingi anggota Gede Putra Astawa dan Nelson.

"Menjatuhkan putusan membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan tersebut, dan memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan, dengan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya," imbuhnya.

Ketiga terdakwa didakwa JPU dengan dakwaan pertama, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua Pasal 9 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a dan b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jis Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Majelis hakim mempunyai pendapat yang berbeda terkait tuntutan JPU yang menyatakan para terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Pasal 12 huruf e UU Tipikor.

Update Korupsi Dana SPI! Setelah Rektor Prof Gde Antara, giliran 3 pejabat Unud divonis bebas hakim Tipikor Denpasar, hakim sebut fakta ini
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News