Hakim Tipikor Denpasar Vonis Bebas Mantan Rektor Unud, Respons Prof Antara Tegas
bali.jpnn.com, DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar membuat keputusan mengejutkan pada kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) yang menjerat mantan Rektor Universitas Udayana Prof I Nyoman Gde Antara.
Pada sidang putusan, Kamis (22/2) siang, Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi bersama Hakim Anggota Putu Sudariasih, Nelson, Gede Putra Astawa dan Soebekti, menjatuhkan vonis bebas kepada Prof Gde Antara.
"Membebaskan terdakwa Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu subsider," kata Majelis Hakim Agus Akhyudi.
Hakim memutuskan terdakwa tidak terbukti bersalah sehingga dibebaskan dari semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali.
Hakim menilai dakwaan Jaksa baik dakwaan primer maupun subsider pertama, kedua dan ketiga tidak dapat dibuktikan dalam persidangan karena itu terdakwa Prof Gde Antara dibebaskan dari semua dakwaan jaksa.
Prof Gde Antara tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tipkor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP.
Hakim juga memerintahkan terdakwa Prof Gde Antara dibebaskan dari tahanan sementara setelah putusan itu diucapkan.
Hakim juga memutuskan pemulihan hak terdakwa Prof Gde Antara dalam kemampuan, kedudukan serta jabatannya.
Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar membuat putusan mengejutkan dengan menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Rektor Unud Prof Gde Antara, begini responsnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News