Duo WNA Ukraina Pengelola Pabrik Narkoba di Bali Divonis 20 Tahun Penjara
bali.jpnn.com, DENPASAR - Dua warga negara asing (WNA) asal Ukraina Ivan Volovod dan Mykyta Volovod yang terlibat kasus laboratorium dan pabrik narkoba di Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada Kamis 2 Mei 2024, lalu akhirnya mendapat hukuman setimpal.
Majelis hakim PN Denpasar dalam sidang vonis kemarin (23/1) menjatuhkan hukuman 20 tahun kepada duo WNA Ukraina itu.
Ketua Majelis Hakim Ketut Suarta juga menjatuhi hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp 2 miliar kepada keduanya.
Apabila, kedua terdakwa tidak membayar denda akan dijatuhkan hukuman pengganti atau subsider 10 bulan penjara.
"Menetapkan kedua terdakwa tetap ditahan dikurangi terdakwa selama berada dalam tahanan," kata Ketut Suarta.
Vonis penjara 20 tahun itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung yang menuntut penjara seumur hidup.
Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat melawan hukum memproduksi menyalurkan narkotika bukan tanaman melebihi 5 gram.
Keduanya terbukti bersalah melawan hukum melakukan perbuatan jahat menanam dan memelihara narkotika dalam bentuk tanaman, sesuai Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Duo WNA Ukraina, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod yang terlibat kasus laboratorium dan pabrik narkoba di Tibubeneng, Kuta Utara divonis hakim 20 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News