Duo WNA Ukraina Pengelola Pabrik Narkoba di Bali Divonis 20 Tahun Penjara
Dalam pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas segala jenis peredaran gelap narkotika.
Perbuatan terdakwa dinilai dapat merusak mental generasi muda bangsa dan negara Indonesia.
Hal meringankan perbuatan kedua terdakwa, karena belum pernah dihukum.
“Terdakwa masih berusia muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki perbuatannya," kata Majelis Hakim.
Majelis Hakim memutuskan memberi kesempatan kepada untuk belajar dari pengalaman hidupnya agar sadar bahwa mencari keuntungan dalam bentuk uang, tidak perlu dilakukan dengan melanggar hukum.
Terdakwa yang didampingi kuasa hukum dan penerjemah bahasa Ukraina menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Hal yang sama juga diungkapkan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan pikir-pikir selama sepekan atas putusan hakim.
"Kami juga pikir-pikir yang mulia," kata JPU Ramdhoni.
Duo WNA Ukraina, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod yang terlibat kasus laboratorium dan pabrik narkoba di Tibubeneng, Kuta Utara divonis hakim 20 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News