Duo WNA Ukraina Pengelola Pabrik Narkoba di Bali Divonis 20 Tahun Penjara

Jumat, 24 Januari 2025 – 08:46 WIB
Duo WNA Ukraina Pengelola Pabrik Narkoba di Bali Divonis 20 Tahun Penjara - JPNN.com Bali
Dua saudara kembar warga negara Ukraina Ivan Volovod dan Mykyta Volovod menjalani sidang tuntutan kasus pabrik narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (7/1). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Sosok baru pun dilibatkan, yaitu Konstantin Kurtz asal Rusia (pelaku terpisah) yang bertugas menjadi kurir dan memecah dalam kemasan kecil untuk dipasarkan kepada pembeli.

Pembayaran dilakukan menggunakan transaksi crypto currency exchange binance.

Namun kemudian, perbuatan jahat tersebut terendus oleh Bareskrim Mabes Polri.

Bareskrim Polri kemudian menggerebek tempat kejadian perkara pada Kamis 2 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 Wita.

Polisi lalu menangkap Mykyta Volovod, sedangkan Ivan Volovod ditangkap di rumah kontrakan di kawasan Benoa, Kuta Selatan. (antara/lia/JPNN)

Duo WNA Ukraina, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod yang terlibat kasus laboratorium dan pabrik narkoba di Tibubeneng, Kuta Utara divonis hakim 20 tahun penjara

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News