Duo WNA Ukraina Pengelola Pabrik Narkoba di Bali Divonis 20 Tahun Penjara

Jumat, 24 Januari 2025 – 08:46 WIB
Duo WNA Ukraina Pengelola Pabrik Narkoba di Bali Divonis 20 Tahun Penjara - JPNN.com Bali
Dua saudara kembar warga negara Ukraina Ivan Volovod dan Mykyta Volovod menjalani sidang tuntutan kasus pabrik narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (7/1). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Kasus ini bermula ketika Ivan Volovod dan Mykyta Volovod awalnya diundang oleh pria bernama Roman Nazarenko untuk datang ke Bali pada Agustus 2021.

Ketika sampai, mereka diajak menjalankan bisnis narkotika, dengan dijanjikan upah USD 10 ribu atau sekitar Rp 154 juta per 1.0 kg mephedrone dan USD 3 ribu atau Rp 46 juta per 1.0 kg ganja.

Keduanya lalu dikenalkan dengan seorang pria bernama Oleksii Kolotov (DPO) yang membiayai produksi narkoba pada Januari 2022.

Sebelum mulai, keduanya diajari cara menanam ganja secara hidroponik.

Setelah vila di Tibubeneng siap dengan peralatan yang diinstal dengan peralatan dan bahan-bahan narkoba, keduanya pun memproduksi narkoba.

Total waktu pembuatan mephedrone selama dua hari dan hasilnya jadi sebanyak 150 gram.

Mereka terus memproduksi sampai hasilnya menjadi 1.0 kg, dilanjutkan dengan menanam ganja secara hidroponik sampai menghasilkan 4.0 kg ganja.

Narkoba yang produksi kemudian dikirim menggunakan ojek online ke suatu tempat atas perintah Roman Nazarenko.

Duo WNA Ukraina, Ivan Volovod dan Mykyta Volovod yang terlibat kasus laboratorium dan pabrik narkoba di Tibubeneng, Kuta Utara divonis hakim 20 tahun penjara
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News