Pasutri Ukraina Diusir dari Bali, Overstay Bertahun-tahun, Begini Ceritanya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan peraturan keimigrasian.
Pasangan suami istri warga negara Ukraina berinisial II, 44 dan istrinya MN, 40, diusir dari Bali setelah terbukti melanggar izin tinggal alias overstay di Indonesia selama 1.256 hari.
Keduanya dideportasi Kamis (12/9) kemarin melalui Bandara Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Kiev, Ukraina.
“Pasutri Ukraina dideportasi setelah menjalani detensi selama 48 hari di Rudenim Denpasar sejak 27 Juli 2024,” ujar Plh. Kepala Rudenim Denpasar, Gustaviano Napitupulu, Jumat (13/9).
Gustaviano Napitupulu menyatakan bahwa deportasi ini adalah bagian dari komitmen Rudenim dalam menjaga kedaulatan Indonesia dan memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan keimigrasian ditindak secara tegas.
"Kami ingin menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi aturan hukum, dan siapa pun yang melanggar izin tinggal akan menghadapi konsekuensi yang sesuai.
Deportasi adalah upaya kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia," kata Gustaviano Napitupulu.
Pasutri II, 44, dan MN, 40, pertama kali datang ke Bali sekitar tujuh tahun lalu untuk berlibur.
Pasangan suami istri warga negara Ukraina berinisial II, 44 dan istrinya MN, 40, diusir dari Bali setelah terbukti melanggar izin tinggal alias overstay
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News