Pasutri Ukraina Diusir dari Bali, Overstay Bertahun-tahun, Begini Ceritanya

Jumat, 13 September 2024 – 19:43 WIB
Pasutri Ukraina Diusir dari Bali, Overstay Bertahun-tahun, Begini Ceritanya - JPNN.com Bali
Aparat Rudenim Denpasar mengawal pasutri Ukraina II, 44 dan istrinya MN, 40, yang dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai kemarin (12/9). Foto: Kemenkumham Bali.

Sebelumnya II bekerja di kapal di Singapura pada 2013 - 2014.

II mengaku tujuan kedatangan terakhir ke Bali pada 5 Desember 2019 dengan visa kunjungan untuk menunggu panggilan kerja serta mencari peluang pekerjaan di luar negeri.

Selama di Bali, mereka aktif dalam kegiatan sosial, membantu organisasi pecinta hewan, meski tanpa menerima bayaran dari kegiatan tersebut.

II dan MN tinggal di sebuah rumah sewa di bilangan Pecatu, Kuta Selatan, Badung, dan selama pandemi Covid-19, pemilik rumah mengizinkan mereka tinggal tanpa biaya.

Masalah muncul ketika MN mengalami masalah kesehatan.

II mengakui bahwa izin tinggal kunjungan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 24 Agustus 2020, seharusnya berakhir pada 14 Februari 2021.

Meski sadar izin tinggalnya telah habis, ia dan istrinya tetap tinggal di Indonesia, dengan dalih tidak ingin meninggalkan anjing-anjing yang mereka rawat serta keterbatasan uang untuk membayar denda overstay.

Belum lagi biaya tiket untuk kembali ke Ukraina, sangat mahal.

Pasangan suami istri warga negara Ukraina berinisial II, 44 dan istrinya MN, 40, diusir dari Bali setelah terbukti melanggar izin tinggal alias overstay
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News