Pasutri Ukraina Diusir dari Bali, Overstay Bertahun-tahun, Begini Ceritanya
II juga menjelaskan bahwa ia menunggu panggilan pekerjaan dari perusahaan temannya di Malaysia, tetapi rencana tersebut terhenti karena pandemi Covid-19 yang membuatnya tidak bisa keluar Indonesia.
Selama di Bali, pasangan ini bertahan hidup dengan bantuan keuangan dari teman-teman mereka di luar negeri.
Ketika ditanya mengapa tidak segera melapor ke Imigrasi atau meninggalkan Indonesia sebelum izin tinggalnya habis, II mengaku takut dideportasi.
Dia juga khawatir harus meninggalkan anjing-anjingnya dalam kondisi terlantar.
Pasangan ini terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal yang terjadi," ucap Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu.
II dan MN juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu. (lia/JPNN)
Pasangan suami istri warga negara Ukraina berinisial II, 44 dan istrinya MN, 40, diusir dari Bali setelah terbukti melanggar izin tinggal alias overstay
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News