Pasutri Ukraina Diusir dari Bali, Overstay Bertahun-tahun, Begini Ceritanya

Jumat, 13 September 2024 – 19:43 WIB
Pasutri Ukraina Diusir dari Bali, Overstay Bertahun-tahun, Begini Ceritanya - JPNN.com Bali
Aparat Rudenim Denpasar mengawal pasutri Ukraina II, 44 dan istrinya MN, 40, yang dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai kemarin (12/9). Foto: Kemenkumham Bali.

II juga menjelaskan bahwa ia menunggu panggilan pekerjaan dari perusahaan temannya di Malaysia, tetapi rencana tersebut terhenti karena pandemi Covid-19 yang membuatnya tidak bisa keluar Indonesia.

Selama di Bali, pasangan ini bertahan hidup dengan bantuan keuangan dari teman-teman mereka di luar negeri.

 Ketika ditanya mengapa tidak segera melapor ke Imigrasi atau meninggalkan Indonesia sebelum izin tinggalnya habis, II mengaku takut dideportasi.

Dia juga khawatir harus meninggalkan anjing-anjingnya dalam kondisi terlantar.

Pasangan ini terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal yang terjadi," ucap Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu.

II dan MN juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu. (lia/JPNN)

Pasangan suami istri warga negara Ukraina berinisial II, 44 dan istrinya MN, 40, diusir dari Bali setelah terbukti melanggar izin tinggal alias overstay

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News