Hakim Tipikor Denpasar Vonis Bebas Mantan Rektor Unud, Respons Prof Antara Tegas

Terhadap putusan hakim, JPU Kejati Bali menyatakan akan mengajukan banding, sementara terdakwa Prof Gde Antara dan penasihat hukumnya langsung menerima.
Prof Gde Antara seusai persidangan mengaku sangat bahagia mendengar putusan majelis hakim tersebut.
Dia mengatakan memang sepatutnya hakim memutuskan seperti itu karena dirinya yakin tidak melakukan tindak pidana yang didakwakan Jaksa.
"Sejak awal kami sudah mengatakan tidak melakukan seperti yang disangkakan kepada kami.
Namun, kami menghargai proses hukum.
Hari ini kita menyaksikan bahwa tidak terbukti melakukan korupsi. Itulah yang sebetulnya terjadi," tutur Prof Gde Antara. (lia/JPNN)
Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar membuat putusan mengejutkan dengan menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Rektor Unud Prof Gde Antara, begini responsnya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News