Update Korupsi Dana SPI! Giliran 3 Pejabat Unud Divonis Bebas, Hakim Sebut Fakta Ini
Hakim menilai tidak terbukti adanya perbuatan para terdakwa secara sengaja dan melawan hukum melakukan pemaksaan kepada mahasiswa yang mendaftar di jalur mandiri.
Mahasiswa yang mendaftar secara sadar telah memilih jalur mandiri di Universitas Udayana yang secara umum telah diketahui pada pokoknya kalau mendaftar jalur mandiri pasti ada uang sumbangan (SPI).
Para terdakwa didampingi penasihat hukumnya langsung menerima, sedangkan JPU Kejati Bali menyatakan akan mengajukan kasasi terhadap putusan hakim tersebut.
Sebelumnya, tiga pejabat Unud tersebut dituntut berbeda oleh JPU.
Terdakwa Putra Sastra dituntut lima tahun, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Terdakwa Ketut Budiartawan dan Made Yusnantara dituntut pidana penjara masing-masing selama empat tahun denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. (lia/JPNN)
Update Korupsi Dana SPI! Setelah Rektor Prof Gde Antara, giliran 3 pejabat Unud divonis bebas hakim Tipikor Denpasar, hakim sebut fakta ini
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News