Hakim Tipikor Denpasar Ungkap Alasan Vonis Bebas Mantan Rektor Unud, Mengejutkan

Kamis, 22 Februari 2024 – 20:36 WIB
Hakim Tipikor Denpasar Ungkap Alasan Vonis Bebas Mantan Rektor Unud, Mengejutkan - JPNN.com Bali
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana SPI Unud Prof Nyoman Gde Antara saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Kamis (22/2). Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom

bali.jpnn.com, DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar mengungkap alasan menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Nyoman Gde Antara, Kamis (22/2) siang.

Majelis hakim Agus Akhyudi dalam amar putusannya tidak menemukan ada unsur pemaksaan dalam penarikan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) di Universitas Udayana oleh terdakwa.

Hakim tipikor justru menilai mahasiswa yang mendaftar secara sadar telah memilih jalur mandiri di Universitas Udayana.

Konsekuensinya dan telah diketahui secara umum kalau mendaftar jalur mandiri pasti ada dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).

“Sistem pendaftaran melalui website bukanlah suatu sistem yang disebut memaksa seorang mahasiswa,” ujar Agus Akhyudi di Pengadilan Tipikor Denpasar.

Proses penerimaan mahasiswa secara daring adalah model yang digunakan oleh semua perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta.

Oleh karena itu, masih menurut majelis hakim, sistem tersebut tidak bisa disebut perbuatan memaksa.

Berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan yang berlaku, pungutan SPI Unud dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menristekdikti Nomor 39 Tahun 2017.

Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar mengungkap alasan vonis bebas mantan Rektor Unud Prof Gde Antara, mengejutkan
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News