Hakim Tipikor Denpasar Ungkap Alasan Vonis Bebas Mantan Rektor Unud, Mengejutkan

Kamis, 22 Februari 2024 – 20:36 WIB
Hakim Tipikor Denpasar Ungkap Alasan Vonis Bebas Mantan Rektor Unud, Mengejutkan - JPNN.com Bali
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana SPI Unud Prof Nyoman Gde Antara saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Kamis (22/2). Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom

Oleh karena itu, pungutan SPI berdasarkan SK rektor tidak bertentangan dengan hukum dan terdakwa Prof Gde Antara tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu primer, subsider; dakwaan kedua; dan dakwaan ketiga. (lia/JPNN)

Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar mengungkap alasan vonis bebas mantan Rektor Unud Prof Gde Antara, mengejutkan

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News