Hakim Tipikor Denpasar Ungkap Alasan Vonis Bebas Mantan Rektor Unud, Mengejutkan
Kamis, 22 Februari 2024 – 20:36 WIB
Oleh karena itu, pungutan SPI berdasarkan SK rektor tidak bertentangan dengan hukum dan terdakwa Prof Gde Antara tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu primer, subsider; dakwaan kedua; dan dakwaan ketiga. (lia/JPNN)
Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar mengungkap alasan vonis bebas mantan Rektor Unud Prof Gde Antara, mengejutkan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Sumber ANTARA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News