Oditurat Militer Denpasar Bakar BB Oknum TNI Bermasalah, Ini Daftarnya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Oditurat Militer (Otmil) III-13 Denpasar akhirnya memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) oknum TNI bermasalah yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Di antaranya BB narkoba dari berbagai kasus, sejumlah peluru, serta airsoft gun kasus penyerangan kantor Satuan Polisi Pamong Polisi (Satpol PP) Denpasar, Bali.
BB yang dimusnahkan berasal dari lima perkara yang sudah diputuskan oleh pengadilan militer dan telah inkrah sejak akhir 2023 sampai Desember 2024.
BB narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan menggunakan mesin pemotong.
Barang bukti yang dimusnahkan, salah satunya dari kasus penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar oleh oknum TNI bernama Praka Jefry Gifary Mukhlis Usman Abdul Rahman.
Kasus tersebut telah diputuskan di Pengadilan Militer Denpasar.
"Penyerangan Satpol-PP Denpasar. Mereka sudah diputus dan dilaksanakan eksekusi putusan di Lemasmil Surabaya," kata Kepala Otmil III-13 Denpasar Kolonel CHK Y Catur dilansir dari Antara.
Barang bukti milik Praka Jefry Gifary yang dimusnahkan berupa satu pucuk senjata Pistol Airsoft Gun Merk OPS-M.R.P CAL 45, magazen senjata pistol airsoft gun dan sebuah kotak warna hitam tempat senjata.
Oditurat Militer (Otmil) III-13 Denpasar akhirnya memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) oknum TNI bermasalah yang kasusnya telah berkekuatan hukum tetap
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News