JPU Tuntut 4 Terdakwa Penyerang Satpol PP Denpasar 2,5 Tahun Penjara, Tak Berkutik

Selasa, 26 Maret 2024 – 21:42 WIB
JPU Tuntut 4 Terdakwa Penyerang Satpol PP Denpasar 2,5 Tahun Penjara, Tak Berkutik - JPNN.com Bali
Empat terdakwa penyerangan kantor Satpol PP Kota Denpasar menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (26/3). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Empat terdakwa penyerang Kantor Satpol PP Denpasar akhirnya kena hukum karma.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar, Selasa (26/3), empat terdakwa dituntut hukuman 2,5 tahun penjara.

JPU Hardianto Saragih mengatakan terdakwa Nyoman Sukerta, Nanang Kosim, Udi Imam Tutoko dan Herry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat negara.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 214 ayat (1) KUHP jo Pasal 211 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU Hardianto Saragih di PN Denpasar, Selasa (26/3).

Setelah pembacaan tuntutan, penasihat hukum para terdakwa akan mengajukan nota pembelaan pada Selasa 2 April 2024.

Majelis Hakim Wayan Yasa memberikan waktu kepada para terdakwa dan penasihat hukum untuk menyiapkan nota pembelaan.

Terungkap sebelum terdakwa menyerang Kantor Satpol PP Denpasar, pada Sabtu 25 November 2023 sekitar pukul 23.00 WITA, petugas penjaga ketertiba ini melakukan operasi penertiban terhadap para pekerja seks komersial (PSK).

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar menuntut 4 terdakwa penyerang Satpol PP Denpasar dengan hukuman 2,5 tahun penjara, tak berkutik
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News