Badung Kini Punya Pengadilan Negeri Kelas IIA, Dilengkapi Teknologi Berbasis AI
bali.jpnn.com, BADUNG - Kabupaten Badung secara resmi memiliki Pengadilan Negeri (PN) Badung, setelah sebelumnya berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Negeri Denpasar.
Yang menarik, PN Badung langsung naik kelas dari IIB ke IIA.
“Saat ini, status Pengadilan Negeri Badung masih di kelas II.
Namun, kami berharap agar dalam waktu dekat dapat meningkat menjadi kelas I,” kata Bupati Badung Nyoman Giri Prasta.
Bupati Giri Prasta mengatakan dengan diresmikannya PN Badung, menjadi komitmen pemerintah dalam memperkuat supremasi hukum dan memudahkan akses keadilan bagi masyarakat.
“Gedung lembaga peradilan ini menjadi tonggak penting dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem hukum di wilayah Badung,” ujar Bupati Giri Prasta dilansir dari laman Pemkab Badung.
Gedung PN Badung dibangun dengan anggaran Rp 57 miliar, yang dialokasikan dalam APBD 2024.
PN Badung dilengkapi dengan teknologi modern berbasis Artificial Intelligence (AI) dan Meta AI untuk meningkatkan efisiensi pelayanan hukum.
Kabupaten Badung secara resmi memiliki Pengadilan Negeri (PN) Badung, setelah sebelumnya berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Negeri Denpasar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News