PN Denpasar Tuntaskan 1.219 Perkara Pidana Sepanjang 2024, Dominan Narkotika

Jumat, 10 Januari 2025 – 07:36 WIB
PN Denpasar Tuntaskan 1.219 Perkara Pidana Sepanjang 2024, Dominan Narkotika - JPNN.com Bali
Ilustrasi Palu Hakim. Foto : Ricardo/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - PN Denpasar mengeklaim menuntaskan 1.219 perkara pidana sepanjang 2024.

Berdasar data, ada peningkatan kasus pidana yang disidangkan di PN Denpasar jika dibandingkan pada 2023.

Sebagai perbandingan, perkara pidana yang masuk di PN Denpasar pada 2023 mencapai 1.108.

Menurut Ketua PN Denpasar Nyoman Wiguna, perkara pidana yang masuk pada 2024 sebanyak 1.248 perkara.

Ditambah sisa perkara pada 2023 sejumlah 126 perkara, maka total perkara pidana yang diperiksa pada 2024 mencapai 1.374 perkara.

Dari jumlah tersebut, perkara yang berhasil diselesaikan per tanggal 31 Desember 2024 adalah 1.219 perkara, menyisakan 155 perkara.

Dari jumlah tersebut, perkara narkotika masih mendominasi bahkan cenderung meningkat.

"Untuk perkara pidana 2024 masih didominasi perkara narkotika sejumlah 605 perkara, naik 556 perkara dibandingkan 2023,” ujar Ketua PN Denpasar Nyoman Wiguna dilansir dari Antara.

PN Denpasar mengeklaim menuntaskan 1.219 perkara pidana sepanjang 2024. Dari jumlah tersebut, perkara narkotika masih mendominasi bahkan cenderung meningkat.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News