Hakim Praperadilan PN Denpasar Siap Mengadili Kasus Istri TNI Tersangka UU ITE

Minggu, 21 April 2024 – 11:51 WIB
Hakim Praperadilan PN Denpasar Siap Mengadili Kasus Istri TNI Tersangka UU ITE - JPNN.com Bali
Humas Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Sidang praperadilan atas gugatan status tersangka Anandira Puspita alias AP, istri anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg Malik Hanro Agam yang terjerat kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tak lama lagi bergulir.

Pengadilan Negeri Denpasar, Bali telah menunjuk hakim untuk mengadili sidang praperadilan tersebut setelah menerima pendaftaran permohonan gugatan dari pemohon AP terhadap termohon Kapolresta Denpasar.

PN Denpasar telah menunjuk hakim tunggal Ni Made Oktimandiani untuk menyidangkan kasus tersebut.

"PN Denpasar telah menerima gugatan praperadilan dari pemohon, terdaftar dengan nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Dps," kata Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa.

Menurut Gede Putra Astawa, sidang perdana tersebut akan dilangsungkan pada Senin, 6 Mei 2024 mendatang di PN Denpasar.

Anandira Puspita ditangkap pertama kali pada Kamis 4 April 2024 sekira pukul 14.00 WITA di SPBU Cibubur, Jalan Trans Yogi Cibubur, Jawa Barat.

Pada saat ditangkap, AP meminta agar pulang terlebih dahulu ke rumahnya di Legenda Wisata Blok G 1/36, Wanaherang, Gunung Putri, Bogor.

Saat itu, Polisi mengabulkan permohonan itu. 

Hakim Praperadilan PN Denpasar siap mengadili kasus Anindira Puspita alias AP, istri Lettu CKM drg Malik Hanro Agam sebagai tersangka UU ITE
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News