Hakim Praperadilan PN Denpasar Siap Mengadili Kasus Istri TNI Tersangka UU ITE

Minggu, 21 April 2024 – 11:51 WIB
Hakim Praperadilan PN Denpasar Siap Mengadili Kasus Istri TNI Tersangka UU ITE - JPNN.com Bali
Humas Pengadilan Negeri Denpasar Gede Putra Astawa. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

Kuasa hukum AP, Agustinus Nahak menilai tindakan penyidik yang demikian tidak memandang penderitaan kliennya yang harus melakukan berbagai cara untuk mempertahankan rumah tangganya dan martabatnya sebagai seorang perempuan.

AP sendiri telah dibebaskan dari tahanan.

Penyidik Polresta Denpasar menjerat AP melanggar Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain AP, admin Instagram @ayoberanilaporkan6, HSA juga dijerat dengan pasal yang sama. Keduanya dinilai mengunggah dan mentransmisikan data pribadi milik BA tanpa izin.

Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo sendiri membantah adanya penangkapan secara paksa terhadap AP.

 "Kami melakukan penangkapan secara paksa itu tidak benar.

Pada saat kami melakukan upaya penangkapan saat itu, tidak jadi karena tersangka membawa anaknya," kata Kombes Wisnu Prabowo.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi terpisah terkait upaya praperadilan status tersangka oleh pemohon AP, menghargai langkah hukum tersebut. 

Hakim Praperadilan PN Denpasar siap mengadili kasus Anindira Puspita alias AP, istri Lettu CKM drg Malik Hanro Agam sebagai tersangka UU ITE
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News