Istri Anggota TNI Seret Pria 38 Tahun Jadi Tersangka UU ITE, Ini Peran Hari Soeslistya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus yang melibatkan anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam yang diduga berselingkuh dengan BA seperti yang dilaporkan sang istri, Anindira Puspita alias AP, 34, melebar kemana-mana.
Salah satunya melibatkan seorang pria 38 tahun bernama Hari Soeslistya Adi yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Bali.
Hari Soeslistya Adi alias HSA ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan HSA merupakan pemilik akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6.
Tersangka HSA membuat unggahan pada akun instagram @ayoberanilaporkan6 yang berisikan foto-foto milik korban inisial BA serta screenshot percakapan WhatsApp antara korban inisial BA dengan tersangka Anindira Puspita alias AP.
HSA mengunggah dugaan perselingkuhan anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam (Lettu Agam) dengan seorang perempuan berinisial BA.
"Tersangka (HSA) menambahkan dan menempelkan kata-kata serta narasi dengan mengatakan bahwa korban BA adalah selingkuhan dari Lettu MNA yang merupakan suami dari tersangka AP," kata Kombes Jansen Panjaitan.
Menurut Kombes Jansen Panjaitan, HSA mengunggah foto-foto milik korban BA, karena berdasarkan surat pernyataan dari tersangka AP untuk meng-up permasalahan yang dilakukan oleh suaminya terkait perzinahan dan asusila.
Istri anggota TNI dari Kesdam IX/Udayana Anindira Puspita menyeret pria 38 tahun menjadi tersangka UU ITE, ini peran Hari Soeslistya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News