Istri Anggota TNI Seret Pria 38 Tahun Jadi Tersangka UU ITE, Ini Peran Hari Soeslistya
Foto-foto korban dan screenshot percakapan WhatsApp, diterima tersangka HSA dari AP melalui aplikasi perpesanan.
Foto-foto tersebut sebelumnya diambil dari akun media sosial milik korban BA tanpa izin dan sepengetahuan korban.
Setelah foto korban serta percakapan WhatsApp korban BA dengan tersangka AP diedit dengan beberapa tambahkan kata-kata, selanjutnya tersangka HSA mengunggah di media sosial dengan menggunakan akun @ayoberanilaporkan6.
Unggahan tersebut memicu keresahan korban.
Berdasarkan L.P/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 21 Januari 2024, dengan pelapor atas nama Ahmad Ramzy Ba'abud, penyidik Polresta Denpasar pun mulai melakukan penyelidikan.
Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam penyelidikan, penyidik menemukan unsur pidana yang dilakukan oleh tersangka HSA.
Berdasarkan gelar perkara, kasusnya tersebut dinaikan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 25 Januari 2024.
HSA pun ditetapkan sebagai tersangka dan pada 26 Januari 2024 ditahan di Rumah Tahanan Polresta Denpasar.
Istri anggota TNI dari Kesdam IX/Udayana Anindira Puspita menyeret pria 38 tahun menjadi tersangka UU ITE, ini peran Hari Soeslistya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News