Jejak Lettu Malik Agam Terungkap: Pernah Divonis 8 Bulan Gegera KDRT & Tindak Asusila

Senin, 15 April 2024 – 20:39 WIB
Jejak Lettu Malik Agam Terungkap: Pernah Divonis 8 Bulan Gegera KDRT & Tindak Asusila - JPNN.com Bali
Ilustrasi borgol oknum TNI yang terlibat pelanggaran pidana. Foto : Ricardo/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Komandan Polisi Militer IX/Udayana Kolonel CPM Unggul Wahyudi di Polresta Denpasar, Minggu (15/4) memastikan akan mendalami kasus yang melibatkan anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam yang diduga berselingkuh dengan BA seperti yang dilaporkan sang istri, Anindira Puspita alias AP, 34.

Meski belum cukup bukti, Pomdam IX/Udayana akan melakukan pemeriksaan lanjutan asalkan Anindira Puspita menunjukkan bukti baru.

“Kami akan menindaklanjuti apabila dari pihak AP ada barang bukti atau bukti yang lain bisa diserahkan kepada kami," kata Kolonel CPM Unggul Wahyudi.

Kolonel CPM Unggul Wahyudi menegaskan laporan Anindira Puspita tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana merusak kesopanan di depan umum.

Pomdam IX/Udayana telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga masuk dalam perkara tersebut, termasuk BA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, hubungan antara Lettu Malik Hanro Agam dan BA sebatas pertemanan biasa.

Menurut Kolonel CPM Unggul Wahyudi, Lettu Malik Hanro Agam dan BA sudah berteman sejak 2010.

Lettu Malik Agam saat ini sudah dinonaktifkan dari tugasnya karena beberapa kali terlibat kasus.

Jejak anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana Lettu Malik Agam terungkap: Pernah divonis 8 bulan penjara gegera KDRT & terlibat tindak pidana asusila
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News