Jejak Lettu Malik Agam Terungkap: Pernah Divonis 8 Bulan Gegera KDRT & Tindak Asusila
Pada 2021, Lettu Malik Agam pernah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam kasus tersebut, Lettu Malik Agam divonis delapan bulan penjara oleh Pengadilan Militer III-14 Denpasar.
Lettu Malik Agam terbukti melakukan kekerasan psikis dan penelantaran di lingkungan keluarga, tanpa dipecat dari kedinasannya sebagai anggota TNI.
Kolonel CPM Unggul Wahyudi menambahkan, Kodam IX Udayana juga pernah menerima laporan tentang tindak asusila oleh Lettu Malik Agam terhadap seorang wanita berinisial N di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Tindak lanjut dari laporan tersebut sudah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan.
Saat ini sudah kami kirimkan berkas perkara tersebut ke Otmil Militer di Kupang, menunggu jadwal sidang," tutur Kombes CPM Unggul Wahyudi.
Dalam kasus ini, Anandira Puspita, 34, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar atas dugaan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bukan karena melaporkan dugaan perselingkuhan yang dilakukan sang suami.
Anindira Puspita ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasar L.P/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 21 Januari 2024, dengan pelapor atas nama Ahmad Ramzy Ba'abud.
Jejak anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana Lettu Malik Agam terungkap: Pernah divonis 8 bulan penjara gegera KDRT & terlibat tindak pidana asusila
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News