Jejak Lettu Malik Agam Terungkap: Pernah Divonis 8 Bulan Gegera KDRT & Tindak Asusila

Senin, 15 April 2024 – 20:39 WIB
Jejak Lettu Malik Agam Terungkap: Pernah Divonis 8 Bulan Gegera KDRT & Tindak Asusila - JPNN.com Bali
Ilustrasi borgol oknum TNI yang terlibat pelanggaran pidana. Foto : Ricardo/JPNN.com

Anandira Puspita ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah unggahan yang diduga mencemarkan nama baik BA, seorang anak pejabat kepolisian di Indonesia.

Oleh penyidik, AP bersama dengan pemilik akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6 bernama Hari Soeslistya Adi (38) dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (lia/JPNN)

Jejak anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana Lettu Malik Agam terungkap: Pernah divonis 8 bulan penjara gegera KDRT & terlibat tindak pidana asusila

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News