Jejak Lettu Malik Agam Terungkap: Pernah Divonis 8 Bulan Gegera KDRT & Tindak Asusila
Senin, 15 April 2024 – 20:39 WIB
Anandira Puspita ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah unggahan yang diduga mencemarkan nama baik BA, seorang anak pejabat kepolisian di Indonesia.
Oleh penyidik, AP bersama dengan pemilik akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6 bernama Hari Soeslistya Adi (38) dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (lia/JPNN)
Jejak anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana Lettu Malik Agam terungkap: Pernah divonis 8 bulan penjara gegera KDRT & terlibat tindak pidana asusila
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News