Polda Bali Blak-blakan, Ungkap Alasan Mentersangkakan Istri Anggota Kodam IX/Udayana
bali.jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali akhirnya buka suara setelah mentersangkakan Anandira Puspita, 34, istri anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan menyatakan tersangka Anandira Puspita terindikasi kuat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menurut Kombes Jansen, Anandira Puspita ditangkap bukan karena melaporkan dugaan suaminya melakukan perselingkuhan, melainkan karena terlibat dalam dugaan mentransmisikan data pribadi milik orang lain tanpa hak di akun media sosial.
"Kami menegaskan ini ada dua pokok permasalahan yang berbeda.
Satu dilaporkan di tempat suami berdinas, yang satu adanya peristiwa memviralkan, memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran, ini terkait UU ITE," kata Kombes Jansen Panjaitan di Polda Bali, Senin (15/4).
Oleh karena itu, Kombes Jansen membantah bahwa penangkapan Anandira Puspita karena terkait laporan dugaan sang suami Lettu Malik Hanro Agam yang berselingkuh dengan seorang wanita berinisial BA.
“Perkara dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Lettu Agam dengan seorang wanita lain ditangani oleh Pomdam Udayana, bukan ditangani oleh Polresta Denpasar,” ujar Kombes Jansen Panjaitan.
Menurut Kombes Jansen, Polresta Denpasar melakukan penahanan terhadap Anandira Puspita berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh penyidik.
Polda Bali akhrinya bersedia blak-blakan, Kombes Jansen Panjaitan mengungkap alasan penyidik Polresta Denpasar mentersangkakan istri anggota Kodam IX/Udayana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News