Polda Bali Blak-blakan, Ungkap Alasan Mentersangkakan Istri Anggota Kodam IX/Udayana
Senin, 15 April 2024 – 17:07 WIB
Tersangka Anandira Puspita bersama dengan pemilik akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6 milik tersangka Hari Soeslistya Adi, 38, melakukan perbuatan pidana berupa mengambil, mentransmisikan, data elektronik berupa foto-foto milik korban BA, serta screenshot percakapan WhatsApp tersangka AP dengan korban BA.
Mantan Kapolresta Denpasar itu menjelaskan bahwa penangkapan terhadap AP berdasarkan LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 21 Januari 2024, dengan pelapor atas nama Ahmad Ramzy Ba'abud. (lia/JPNN)
Polda Bali akhrinya bersedia blak-blakan, Kombes Jansen Panjaitan mengungkap alasan penyidik Polresta Denpasar mentersangkakan istri anggota Kodam IX/Udayana
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News