2 Pemuda NTT Resmi Tersangka Pengeroyok Anggota TNI AD, Aksinya Brutal
bali.jpnn.com, BADUNG - Penyidik Satuan Reskrim Polres Badung akhirnya mengungkap perkembangan terbaru penanganan kasus pengeroyokan anggota TNI AD Serda CG, 43, Sabtu (24/2) dini lalu.
Wakapolres Badung Kompol Made Pramasetia kepada awak media, Selasa (27/2) siang mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang tersangka kasus pengeroyokan Serda CG.
Kedua tersangka yang sama-sama berasal dari Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu masing-masing berinisial EW, 28 dan AP, 26.
EW merupakan seorang buruh proyek, sedangkan AP berprofesi sebagai tato artist.
“Keduanya berstatus tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap peran keduanya,” ujar Kompol Made Pramasetia.
Menurut Kompol Pramasetia, kedua tersangka adalah pelaku utama pengeroyokan anggota Babinsa di Kafe Tuak Rembulan, Jalan Gunung Sanghyang, Lingkungan Jambe, Kerobokan Kaja, Kuta Utara.
EW ditetapkan sebagai tersangka karena memukul korban pada bagian mulut, sementara AP melempari korban dengan kursi.
“EW mendorong dan memprovokasi korban karena tidak terima ditegur saat bertengkar dengan salah satu waitress di warung Rembulan, hingga berujung aksi pemukulan,” kata Kompol Made Pramasetia.
2 pemuda asal Sumba, NTT, resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyok anggota TNI AD yang bertugas sebagai Babinsa, Serda CG, aksinya pelaku brutal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News