2 Pemuda NTT Resmi Tersangka Pengeroyok Anggota TNI AD, Aksinya Brutal
![2 Pemuda NTT Resmi Tersangka Pengeroyok Anggota TNI AD, Aksinya Brutal - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2024/02/27/wakapolres-badung-kompol-made-pramasetia-tengah-memberikan-v-sf3u.jpg)
“AP melakukan kekerasan terhadap korban karena mengira korban telah memukul temannya yaitu EW, sehingga secara spontan melempar kursi ke arah korban,” imbuh Kompol Pramasetia.
Kedua tersangka adalah bagian dari lima pelaku yang telah diamankan sebelumnya, satu di antaranya perempuan.
Pelaku lainnya dipulangkan penyidik karena tidak bersalah melakukan aksi pengeroyokan terhadap Babinsa yang bertugas di Kelurahan Kerobokan Kaja.
Kompol Pramasetia mengatakan kedua pelaku terpengaruh minuman alkohol saat melakukan tindak pidana kepada korban.
“Sebelum datang ke kafe, keduanya dalam kondisi mabuk,” ucap Kompol Made Pramasetia.
Penyidik Polres Badung menjerat kedua tersangka dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan.
Insiden pengeroyokan bermula ketika korban Serda CG mendatangi lokasi kafe lantaran ada informasi keributan, pada Sabtu (24/2) dini hari pukul 01.24 WITA.
Sebagai seorang Babinsa yang bertugas di Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, tempat kafe berdiri, korban segera ke tempat kejadian perkara (TKP).
2 pemuda asal Sumba, NTT, resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyok anggota TNI AD yang bertugas sebagai Babinsa, Serda CG, aksinya pelaku brutal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News