Istri Anggota TNI Seret Pria 38 Tahun Jadi Tersangka UU ITE, Ini Peran Hari Soeslistya
Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah secara bersama-sama mentransmisikan data-data elektronik berupa foto pribadi dan keluarga tanpa seizin korban.
Penyidik telah memeriksa enam orang saksi baik saksi pelapor, saksi korban, saksi ahli ITE dan ahli pidana, termasuk keterangan dari para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Anandira Puspita sendiri telah dibebaskan dari tahanan dan kembali bersama keluarganya di Jakarta karena alasan kamanusiaan. (lia/JPNN)
Istri anggota TNI dari Kesdam IX/Udayana Anindira Puspita menyeret pria 38 tahun menjadi tersangka UU ITE, ini peran Hari Soeslistya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News