Istri TNI Tersangka UU ITE Melawan, Gugat Polresta Denpasar ke Pengadilan, Ini Alasannya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Anandira Puspita alias AP, 34, istri anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg Malik Hanro Agam melawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Melalui penasihat hukumnya, Agustinus Nahak, AP resmi mengajukan praperadilan terhadap penyidik Polresta Denpasar, Kamis (18/4).
"Kami melihat perkara tersebut sangat tendensius dalam perkara penangkapan dan penahanan.
Yang kedua sangat dipaksakan, sehingga memang layak untuk dibatalkan oleh praperadilan," kata Agustinus Nahak.
Menurut Agustinus Nahak, penetapan kliennya AP sebagai tersangka dipaksakan dan tidak tepat.
Pasalnya, kata Agustinus Nahak, tidak ditemukan perbuatan dari AP tentang materi unggahan terkait permasalahan rumah tangganya dengan Lettu Agam yang menyeret nama AB dalam perkara itu.
Lebih dari itu, tidak ada bukti yang kuat mengenai peran AP dalam mengunggah kehancuran rumah tangganya di akun Instagram @ayoberanilaporkan6 karena akun tersebut adalah milik Hari Soeslistya Adi (38).
Oleh karena itu, kata Agustinus Nahak, tindakan hukum yang dilakukan oleh Polresta Denpasar tidak harus terburu-buru.
Istri anggota TNI tersangka UU ITE Anindira Puspita alias AP melawan, resmi menggugat Polresta Denpasar ke Pengadilan Negeri Denpasar, ini alasannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News