Istri TNI Tersangka UU ITE Melawan, Gugat Polresta Denpasar ke Pengadilan, Ini Alasannya
Seharusnya, ujar Agustinus, Polresta Denpasar lebih mengedepankan sisi humanisme mengingat Anandira Puspita masih harus memperhatikan anaknya yang masih balita.
"Penangkapan itu menurut kami sangat tendensius karena kasus ini kan bukan extraordinary crime, sehingga harusnya polisi selalu mengedepankan sistem humanisnya," ujar Agustinus Nahak.
Agustinus Nahak juga melihat banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka hingga proses penahanan meskipun beberapa waktu kemudian kliennya dibebaskan karena ada tekanan dari publik.
Oleh karena itu, kata Agustinus Nahak, sudah sewajarnya menggunakan mekanisme berdasarkan ruang yang diberikan oleh Undang-Undang untuk melakukan perlawanan hukum.
Hal yang mendasar lainnya yang perlu dilakukan terhadap Anandira Puspita pada awal kasus ini adalah menyediakan ruang mediasi.
"Saya sampaikan tidak ada hoaks di sini, barang bukti sudah lengkap.
Seharusnya kasus seperti ini diberikan ruang mediasi, karena ini kan kasus ITE, bukan kasus perampokan, teroris atau korupsi.
Katanya sudah pernah ada surat untuk mediasi, itu hoaks tidak ada sama sekali sampai saat ini," tutur Agustinus Nahak.
Istri anggota TNI tersangka UU ITE Anindira Puspita alias AP melawan, resmi menggugat Polresta Denpasar ke Pengadilan Negeri Denpasar, ini alasannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News