Istri TNI Tersangka UU ITE Melawan, Gugat Polresta Denpasar ke Pengadilan, Ini Alasannya

Kamis, 18 April 2024 – 21:45 WIB
Istri TNI Tersangka UU ITE Melawan, Gugat Polresta Denpasar ke Pengadilan, Ini Alasannya - JPNN.com Bali
Menteri PPPA Bintang Puspayoga (tengah) saat menemui tersangka pelanggaran UU ITE Anindira Puspita alias AP. AP resmi mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke PN Denpasar. Foto; ANTARA/HO-KemenPPPA

Penyidik Polresta Denpasar menetapkan Anindira Puspita sebagai sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Penyidik menjerat Anandira Puspita dengan Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Penyidik juga menjerat admin Instagram @ayoberanilaporkan6, Hari Soeslistya Adi dengan pasal yang sama.

Keduanya dinilai mengunggah dan mentransmisikan data pribadi milik BA tanpa izin. (lia/JPNN)

Istri anggota TNI tersangka UU ITE Anindira Puspita alias AP melawan, resmi menggugat Polresta Denpasar ke Pengadilan Negeri Denpasar, ini alasannya

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News