Istri TNI Tersangka UU ITE Melawan, Gugat Polresta Denpasar ke Pengadilan, Ini Alasannya
Kamis, 18 April 2024 – 21:45 WIB
Penyidik Polresta Denpasar menetapkan Anindira Puspita sebagai sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penyidik menjerat Anandira Puspita dengan Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penyidik juga menjerat admin Instagram @ayoberanilaporkan6, Hari Soeslistya Adi dengan pasal yang sama.
Keduanya dinilai mengunggah dan mentransmisikan data pribadi milik BA tanpa izin. (lia/JPNN)
Istri anggota TNI tersangka UU ITE Anindira Puspita alias AP melawan, resmi menggugat Polresta Denpasar ke Pengadilan Negeri Denpasar, ini alasannya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Sumber ANTARA
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News