Hakim PN Denpasar Vonis Bebas Pemelihara Landak Jawa, Spontan Sujud Syukur
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemelihara landak Jawa (Hysterix javanica), Nyoman Sukena, 38, tersenyum lebar seusai sidang putusan di PN Denpasar, Kamis (19/9).
Warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali, ini bahkan langsung sujud syukur setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.
Majelis Hakim pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan terdakwa Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dakwaan Penuntut Umum.
"Menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum," kata Ida Bagus Bamadewa Patiputra.
Hakim PN Denpasar menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena dibebaskan dari dakwaan tunggal Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Hakim juga memutuskan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Majelis Hakim juga mengapresiasi dan mempertimbangkan unsur tidak sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Menurut majelis hakim, salah satu unsur dalam pasal 21 ayat 2 huruf a juncto Pasal 42 UU Nomor 5 Tahun 1996 KSDAE juncto PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan tumbuhan dan satwa tidak terpenuhi.
Pemelihara landak Jawa (Hysterix javanica), Nyoman Sukena, 38, tersenyum lebar seusai divonis bebas oleh hakim PN Denpasar, Kamis (19/9)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News