Pemelihara Landak Jawa Senang Dituntut Bebas: Saya Sudah Ikhlas
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemelihara landak Jawa (Hysterix javanica), Nyoman Sukena, 38, tersenyum lebar seusai sidang tuntutan di PN Denpasar kemarin (13/9).
Warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali ini semringah setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Gatot Hariawan, Dewa Gede Ari Kusumajaya dan Isa Uli Nuha menuntut bebas terdakwa.
Seusai sidang, terdakwa Nyoman Sukena mengaku senang.
Nyoman Sukena berterima kasih terhadap semua pihak yang membantunya agar bebas dari jeratan hukum.
Dia mengatakan proses hukum yang menimpanya merupakan pelajaran hidup yang berharga.
"Saya sudah ikhlas, saya anggap ini pengalaman berharga dalam hidup saya," kata Nyoman Sukena didampingi istri Ni Made Lastri, 34.
Nyoman Sukena mengaku kapok dan akan berhati-hati dalam memelihara hewan agar tidak memelihara hewan yang dilindungi Undang-Undang.
JPU Kejati Bali dalam sidang tuntutan menyatakan terdakwa Nyoman Sukena tidak memiliki niat jahat atau mens rea untuk melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE)
Pemelihara landak Jawa (Hysterix javanica), Nyoman Sukena, 38, tersenyum lebar seusai sidang tuntutan di PN Denpasar kemarin (13/9) setelah dituntut bebas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News